HELLO..

HELLO.....WELCOME TO THE SECRET OF MATHEMATICS ...BLOG PEMBELAJARAN MATEMATIKA INI DIPERSEMBAHKAN BAGI ANDA YANG INGIN SUKSES ....SALAM SUKSES ...SUKSES ANDA SUKSES KITA SEMUA......CERDAS KREATIF DAN INOVATIF MODAL KESUKSESAN KITA

Apr 29, 2012

RUU Perguruan Tinggi Buka Luas Akses Bagi Masyarakat


Surabaya --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menyosialisasikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perguruan  Tinggi kepada pemimpin perguruan tinggi dan dosen se-Jawa Timur di Surabaya. Mendikbud mengungkapkan beberapa hal penting yang dituangkan dalam RUU tersebut. “Di undang-undang ini nanti kita akan membuka akses seluas-luasnya kepada adik-adik kita dari mana pun,”  kata Menteri Nuh di Politeknik Elektronika Negeri Surabaya, Sabtu (28/04).
Saat ini.....
kebijakan menerima dua puluh persen mahasiswa miskin masuk perguruan tinggi diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Untuk mempertegas kebijakan tersebut, butir ini juga dimasukkan dalam RUU ini.
Kebijakan lain yang disampaikan Mendikbud berkaitan dengan kesetaraan. Jika saat ini lulusan politeknik tidak bisa menjadi guru besar karena jenjangnya hanya sampai D4, maka di RUU ini lulusan politeknik bisa menjadi guru besar asal memenuhi persyaratan. “Ke depan, lulusan politeknik bisa sampai master dan doktor terapan.”
Masalah pembiayaan pun tak luput dari fokus Kemdikbud untuk meringankan beban masyarakat untuk mengenyam pendidikan tinggi. Jika saat ini pemerintah dipandang seolah-olah lepas tangan soal pembiayaan, maka di UU ini nanti dinyatakan jelas bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab.
Saat ini, perguruan tinggi mengelola kampus dengan menggunakan dana pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar kurang lebih Rp12 triliun. Untuk membuktikan keseriusannya, pemerintah telah merintis bantuan operasional pendidikan tinggi (BPOT) untuk mendukung pendidikan tinggi. “Pada APBNP 2012 ini, kami anggarkan 10 persennya untuk perguruan tinggi,” ujar mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh November ini. Mendikbud menngatakan, semangat dari keberadaan RUU ini akan terus dijaga agar tidak bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan tidak boleh ada keseragaman. (AR)

Sumber : Kemendiknas

No comments:

Post a Comment

Silahkan tinggalkan pesan disini, tapi hindari spam ya...
Pastikan URL Anda tidak broken sebab penulis akan selalu mengunjungi Anda.
Terima kasih atas saran dan kritik Anda

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...