Mengawali peluncuran kurikulum 2013 yang dilksanakan di sejumlah daerah,
maka blog ini akan penulis postingkan
berita-berita terkait, tentunya yang berkaitan dengan implementasi kurikulum
baru, yaitu kurikulum 2013.Sebagian besar, berita-berita penulis lansir dari situs
resmi kemendikbud, dengan alamat http://www.kemdiknas.go.id/ .dan sumber resmi terkait.....
Dalam Kurikulum 2013, nilai rapor
siswa nantinya lebih informatif dan deskriptif, serta memuat informasi
penilaian pada aspek pengetahuan, ketrampilan, serta sikap siswa.
"Rapornya itu akan berubah total, yang pertama perubahannya rapor itu
berisi sikap, ketrampilan, dan pengetahuan, yang selama ini kan yang dominannya
pengetahuan," kata Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan
dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMPK dan PMP) Syawal Gultom, seusai
acara Peluncuran Implementasi Kurikulum 2013 di Kota Palangka Raya, Senin
(15/7) kemarin.
Oleh karena itu kata Syawal Gultom
sistem penilaian harus berubah. "Selama ini kan penilaian dengan tes,
sekarang harus menggunakan non tes, portofolio, ketrampilan kan harus
diamati," ujarnya menambahkan.
Yang kedua, lanjut Syawal rapor pada
jenjang sekolah dasar (SD) nantinya tidak berisi angka, namun deskripsi.
"Di SD tidak boleh angka-angka, yang ada deskripsi, kalimat-kalimat, anak
ini bisanya apa, kalau tidak mampu kenapa," kata mantan Rektor Universitas
Negeri Medan (Unimed) tersebut. Apa yang harus diperbaiki pada seorang siswa
juga harus ditulis, kata Syawal.
Sedangkan pada jenjang sekolah
menengah pertama (SMP) untuk aspek pengetahuan dan ketrampilan dapat berupa
angka. Sedangkan pada aspek sikap harus berupa deskripsi, yaitu hasil
observasi. "Konsistrensi anak dalam disiplin dinilai, disiplin dinilai
dari mana? dari kehadiran, disiplin menyerahkan tugas misalnya," lanjut
Syawal.
Standar penilaian tersebut akan diatur oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Namun hal tersebut adalah
standar minimal, sekolah dapat menambahkan aspek penilaian lainnya.
"Bagaimana cara menilai sikap dan bagaimana menuangkannya ke dalam rapor
itu yang kita atur," kata Kepala Badan PSDMPK dan PMP. Standar penilaian dalam
Kurikulum 2013 nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud). (NW)
Sumber : Kemendikbud
No comments:
Post a Comment
Silahkan tinggalkan pesan disini, tapi hindari spam ya...
Pastikan URL Anda tidak broken sebab penulis akan selalu mengunjungi Anda.
Terima kasih atas saran dan kritik Anda