Dalam APBN 2015, alokasi untuk dana fungsi pendidikan mencapai
Rp409 triliun. Sedangkan sebesar Rp254 triliun dari alokasi tersebut akan
diserahkan langsung ke daerah. Mendikbud mengatakan, dari Rp254 triliun
tersebut porsi tersebar ditujukan untuk guru.
“Kita juga memikirkan bagaimana alokasi ya
ng besar untuk guru juga bisa mendorong peningkatan kualitas guru,” ujar Mendikbud Anies Baswedan saat jumpa pers usai Rakor Mendikbud dengan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menko Perekonomian Sofyan Djalil di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, (13/01/2015).
ng besar untuk guru juga bisa mendorong peningkatan kualitas guru,” ujar Mendikbud Anies Baswedan saat jumpa pers usai Rakor Mendikbud dengan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menko Perekonomian Sofyan Djalil di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, (13/01/2015).
Mendikbud mengatakan, peningkatan kualitas guru memang menjadi
salah satu item utama dari dana fungsi pendidikan yang ditransfer ke daerah.
“Mengapa (alokasi) guru besar? Karena guru adalah pegawai negeri sipil daerah
(PNSD). Mereka pegawai pemda. Karena itu transfer besar tadi ke daerah,”
katanya.
Jumlah guru di Indonesia, tutur Mendikbud, sebenarnya cukup
banyak. Bahkan rasio guru di Indonesia, sebesar 1:17 seluruhnya secara umum,
lebih baik dari rasio guru di Korea, yaitu 1:32, dan Jepang 1:26. Namun ia
mengakui jumlah guru yang banyak itu tidak disertai distribusi yang merata.
“Banyak sekolah kelebihan guru, banyak sekolah yang kekurangan guru,” katanya.
Karena itu Mendikbud akan mengkaji peraturan bersama lima
menteri yang mengatur tentang distribusi guru. “Ini juga yang mau kita kaji
lebih jauh mengapa distribusi guru belum baik,” ujarnya.
Beberapa waktu lalu telah ditandatangani Peraturan Bersama
Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri
Keuangan (Menkeu), dan Menteri Agama (Menag) tentang Penataan dan pemerataan
Guru Pegawai Negeri Sipil. Peraturan yang dikeluarkan pada tanggal 3 Oktober
2011 ini disusun dalam rangka menindaklanjuti rencana aksi INPRES no. XIV tahun
2011 mengenai Regulasi Pemerataan Distribusi Guru yang menjadi tanggung jawab
Kementerian Pendidikan Nasional.
Penulis : Desliana Maulipaksi
Sumber : http://www.kemdiknas.go.id/
No comments:
Post a Comment
Silahkan tinggalkan pesan disini, tapi hindari spam ya...
Pastikan URL Anda tidak broken sebab penulis akan selalu mengunjungi Anda.
Terima kasih atas saran dan kritik Anda