Standar kompetensi minimal nilai
ujian nasional (UN) 2015 adalah 5,5. Namun UN 2015 tidak menentukan kelulusan
siswa. Nilai minimal tersebut digunakan sebagai batas minimal bagi siswa yang
ingin
mengulang UN jika nilainya hanya mencapai 5,5. Siswa yang mendapat nilai
5,5 dalam UN juga tetap bisa mengikuti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi
Negeri (SNMPTN).
Kepala Pusat Penilaian Pendidikan
(Puspendik) Kemendikbud, Nizam menegaskan, tidak ada nilai minimum untuk
mengikuti SNMPTN atau masuk PTN. Nilai UN digunakan sebagai pertimbangan untuk
masuk PTN melalui jalur SNMPTN.
“Penggunaannya sepenuhnya diserahkan
kepada Panitia SNMPTN dan Rektor PTN yang bersangkutan,” ujarnya di Jakarta,
Rabu, (04/03/2015).
Sebelumnya, dalam Dialog Publik UN
2014-2015 di Surabaya, Senin, (02/03/2015), Nizam mengatakan meski tidak dijadikan
syarat kelulusan siswa, hasil UN tetap dipakai untuk masuk ke jenjang
pendidikan lebih tinggi. Untuk SMA/SMA/MA, hasil UN akan menjadi acuan untuk
bisa masuk ke perguruan tinggi negeri (PTN).
Hal tersebut juga menjadi
kesepakatan antara Kemendikbud dengan Kementerian Riset dan Teknologi –
Pendidikan Tinggi (Kemristek-Dikti) yang tertuang dalam Surat Edaran yang
dikeluarkan pada 17 Februari 2015. Dalam Surat Edaran tersebut tercantum bahwa
UN dijadikan pertimbangan untuk Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri
(SNMPTN). (Desliana Maulipaksi)
Postingan ini diambil
dari situs resmi kemendibukd
Judul asli : Tidak Ada Nilai Minimum UN untuk Masuk PTN
Tapi itu tidak menentukan kelulusan ya ?
ReplyDeletewww.wowbagoesmath.blogspot.com