Selama ini tunjangan diberikan secara
merata, namun di tahun 2016 tunjangan sertifikasi diberikan atas dasar capaian
prestasi. Nilai minimal untuk seorang guru yang ikut UKG adalah 5,5 jika rendah
atau Guru berkompetensi rendah, bisa jadi akan dipotong atau bahkan tak
dibayarkan tunjangan sertifikasinya seperti berita yang kami lansir dari JPPN
Nah para guru yang nilai UKG kurang
dari 5,5 bersiap-siaplah menerima resiko yang akan dihadapi.
Berikut berita yang penulis lansir dari
situs resmi InfoPTK.
Penataan
ulang serta pengetatan demi perbaikan kompetensi penerima tunjangan
sertifikasi, PKG, PKB dan UKG, Banyak syarat yang nampak akan dibenahi
kemdikbud nantinya untuk pemberian tunjangan sertifikasi kepada PTK yang berhak
menerimanya atas dasar kinerja dan kompetensinya dan hal lain ideal nya seorang
PTK dalam tupoksi nya, Syarat penerima tunjangan sertifikasi akan diperketat,
kedepannya, hal ini tak lain dengan maksud memacu semangat meningkatkan
kompetensi PTK penerima tunjangan sertifikasi pada hal mestinya seorang yang
layak dikatakan profesional.
Selama
ini tunjangan diberikan secara merata, namun di tahun 2016 tunjangan
sertifikasi diberikan atas dasar capaian prestasi. Nilai minimal untuk seorang
guru yang ikut UKG adalah 5,5 jika rendah atau Guru berkompetensi rendah, bisa
jadi akan dipotong atau bahkan tak dibayarkan tunjangan sertifikasinya seperti
berita yang kami lansir dari JPPN.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menyiapkan beberapa skenario dalam
penentuan tunjangan profesi guru (TPG). Salah satu skema yang disiapkan adalah
dengan tahapan uji kompetensi.
Di
awal tahun, lanjutnya, guru akan dinilai kompetensinya melalui UKG. Jika
kompetensinya kurang, guru harus ke PKB. Setelah masuk PKB, kompetensi guru
akan kembali diukur/ tes UKG ulang. Jika tidak memenuhi standar juga, maka sang
guru tersebut bisa dipindah tugaskan atau berhenti mengajar ke instansi Di
Dinas Pendidikan atau tenaga struktural di instansi (SKPD) lain.
Dalam
skema Kemdikbud, pengembangan keprofesian berkelanjutan guru dilakukan
berjenjang. PKB guru pertama (golongan IIIa-IIIb) fokus pada pengembangan diri
sendiri, PKB guru muda (golongan IIIc-IIId) fokus pada pengembangan siswa, PKB
guru madya (golongan IVa, IVb, IVc) fokus pada pengembangan sekolah. Dan PKB
guru utama (golongan IVd-IVe) fokus pada pengembangan profesi.
Selain
peningkatan kompetensi melalui PKB, Tagor mengungkapkan keberadaan musyawarah
guru mata pelajaran (MGMP) dan kelompok kerja guru (KKG) bisa digunakan sebagai
wadah untuk meningkatkan kompetensi guru. Lewat KKG atau MGMP, guru bisa
memanfaatkan TPG yang diperolehnya untuk meningkatkan kompetensi.
"Dengan
pengukuran seperti ini, tunjangan guru bukan lagi menjadi hak, melainkan
kewajiban yang harus dilaksanakan guru. Artinya dengan TPG yang diberikan
tersebut guru harus mampu mengembangkan kompetensi diri. Jika tidak, tunjangan
tersebut akan dihentikan," pungkasnya. (esy/jpnn)
No comments:
Post a Comment
Silahkan tinggalkan pesan disini, tapi hindari spam ya...
Pastikan URL Anda tidak broken sebab penulis akan selalu mengunjungi Anda.
Terima kasih atas saran dan kritik Anda