Jakarta --- Beasiswa Pendidikan
untuk Mahasiswa Miskin (Bidikmisi) telah memasuki tahun ketiga. Untuk
memastikan ketepatan penyaluran beasiswa kepada
mahasiswa yang layak menerimanya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
mengevaluasinya setiap tahun. Evaluasi ini terutama menyangkut informasi adanya
kemungkinan Bidikmisi yang salah sasaran.
Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Mohammad Nuh menghimbau
Perguruan Tinggi Negeri untuk memperkuat standar prosedur operasional (standard operational procedure-SOP) dalam penyaluran Bidikmisi. "Dari keluhan masyarakat yang diterima, kami langsung terjunkan tim investigasi," ujar Menteri Nuh Hal seusai mengikuti kegiatan Sepeda Santai dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional 2012, Minggu (13/5) pagi, di Senayan, Jakarta.
Perguruan Tinggi Negeri untuk memperkuat standar prosedur operasional (standard operational procedure-SOP) dalam penyaluran Bidikmisi. "Dari keluhan masyarakat yang diterima, kami langsung terjunkan tim investigasi," ujar Menteri Nuh Hal seusai mengikuti kegiatan Sepeda Santai dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional 2012, Minggu (13/5) pagi, di Senayan, Jakarta.
Tim investigasi
Bidikmisi merupakan tim gabungan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan
Inspektorat Jenderal Kemdikbud. "Tim investigasi akan memastikan, siapa
saja yang ditengarai tidak layak menerima beasiswa karena
tergolong mampu, lalu
akan melakukan uji fisik dengan mendatangi rumahnya."
Menteri Nuh
menjelaskan, jika tim
investigasi mengeluarkan rekomendasi bahwa seseorang tidak layak menerima beasiswa, maka mulai
semester depan mahasiswa tersebut tidak akan diberikan beasiswa lagi. Namun
tidak ada kewajiban pengembalian total beasiswa yang telah
diterimanya selama ini. Beasiswa
yang berhenti di mahasiswa tersebut, selanjutnya akan dialihkan kepada
mahasiswa yang lebih membutuhkan. "Tidak ada sanksi untuk mahasiswa itu.
Dengan beasiswa dihentikan saja, sudah termasuk sanksi finansial dan sanksi
moral baginya."
Mendikbud juga
tidak akan memberikan sanksi khusus bagi perguruan tinggi negeri yang memiliki
kasus salah sasaran dalam penyaluran
Bidikmisi. Memberikan sanksi untuk lembaga pendidikan, kata Menteri Nuh, dengan
sanksi untuk orang bawahan adalah hal yang berbeda. "Kalau untuk institusi
pendidikan, ditemukan kasus seperti itu saja sudah berat. Tidak perlu ada pemecatan
rektor," katanya.
Adanya kekurangan
dalam pelaksanaan Bidikmisi, seperti salah sasaran dalam penyaluran, menurut
Menteri Nuh, merupakan hal yang wajar, karena usia Bidikmisi baru dua tahun.
"Ini memang baru dua kali periode Bidikmisi. Jadi wajar kalau ada sistem
yang belum mapan di perguruan tinggi tersebut".
Karena itu, Menteri
Nuh menghimbau PTN untuk memperkuat SOP Bidikmisi. "Melalui SOP yang matang, bisa memperkecil
kemungkinan tindakan-tindakan yang nakal," ujarnya.
Di tahun ketiga
ini, Kemdikbud meningkatkan
jumlah penerima Bidikmisi dari 20 ribu orang penerima pada 2011 lalu, menjadi
42 ribu orang penerima. Anggaran untuk 30 ribu beasiswa berasal dari
anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) induk. Sedangkan sebanyak 12 ribu
beasiswa sisanya diambil dari APBN perubahan. Untuk perguruan tinggi negeri
akan disalurkan beasiswa
untuk 10 ribu mahasiswa, sedangkan untuk perguruan tinggi swasta akan
disalurkan beasiswa untuk 2.000 mahasiswa. (DM)
Sumber : Kemendiknas
No comments:
Post a Comment
Silahkan tinggalkan pesan disini, tapi hindari spam ya...
Pastikan URL Anda tidak broken sebab penulis akan selalu mengunjungi Anda.
Terima kasih atas saran dan kritik Anda