Jakarta – Persentase
kelulusan ujian nasional (UN) tingkat SMP tahun 2012 sebesar 99,57%. Artinya
terdapat 15.945 siswa yang tidak lulus UN SMP dari total peserta 3.697.865
siswa. Siswa-siswa tersebut tidak perlu menunggu UN tahun depan untuk
memperoleh ijazah sebagai bukti telah lulus SMP.
Mereka bisa mengikuti ujian kesetaraan paket B di
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Demikian dikatakan Kepala Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP), M. Aman Wiranatakusumah, usai jumpa pers
tentang hasil UN SMP 2012 di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, (1/6).
“Itu
sebenarnya kan pendidikan yang kita kenal sebagai pendidikan nonformal . Jadi
konsepnya di awal adalah untuk peserta didik yang di luar usia sekolah. Tapi
kemudian dengan adanya kebijakan UN, bagi mereka yang belum lulus UN bisa
pindah jalur ke ujian paket,” jelas Aman.
Kebijakan
yang dimaksud Aman adalah adanya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2008 tentang Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan
(UNPK). UNPK adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik
program Paket A, Paket B, dan Paket C yang dilakukan oleh Pemerintah. Satuan
pendidikan nonformal
kesetaraan salah satunya adalah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Aman
mengatakan, Permendiknas tersebut selanjutnya akan diperbaharui lagi dengan
peraturan baru pada tahun ini. “Peraturan untuk UNPK sudah diajukan ke Pak
Menteri. Sudah digodok ke Biro Hukum untuk peraturan menteri”.
Untuk
siswa kelas 3 SMP yang tidak lulus UN, dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti
ujian kesetaraan paket B ke PKBM yang telah memenuhi persyaratan. Misalnya
telah memiliki program pendidikan yang baik, adanya mentor, dan peraturan.
Kemudian PKBM akan mengajukan daftar peserta kepada BSNP sebagai penyelenggara
UNPK. Dalam pelaksanaan UNPK, BSNP bekerja sama dengan instansi terkait di
lingkungan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota,
dan Kecamatan.
Mata
pelajaran yang diujikan dalam ujian paket kesetaraan paket B sama dengan mata
pelajaran dalam ujian nasional, yaitu matematika, bahasa Indonesia, bahasa
Inggris, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Soal ujian dalam UNPK dibuat oleh
Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemdikbud. “Untuk soal, masalahnya bukan
persis sama atau tidak dengan UN, tapi tingkat kesulitannya yang sesuai dengan
kisi-kisi daya serap dari mata pelajaran itu,” ujar Aman.
Selanjutnya,
ijazah sebagai tanda bukti kelulusan akan dikeluarkan oleh PKBM, baik untuk
peserta yang merupakan peserta didik di PKBM, maupun peserta dari siswa yang
tidak lulus UN. Ijazah tersebut bisa digunakan untuk melanjutkan ke SMA, maupun
untuk persyaratan administrasi
melamar pekerjaan, seperti halnya ijazah yang dikeluarkan satuan pendidikan
tingkat SMP. (DM)
Sumber
: Kemendiknas
No comments:
Post a Comment
Silahkan tinggalkan pesan disini, tapi hindari spam ya...
Pastikan URL Anda tidak broken sebab penulis akan selalu mengunjungi Anda.
Terima kasih atas saran dan kritik Anda