JAKARTA, KOMPAS.com - Sekolah-sekolah berstatus rintisan
bertaraf internasional (RSBI) mendapat keistimewaan dari pemerintah pusat
terkait anggaran. Sekolah RSBI mendapat kucuran dana dari pemerintah pusat
sekitar
Rp 200 juta per tahun.
Kami akan mempelajari
detilnya dulu. Apalah putusan ini berlaku untuk sekolah milik pemerintah atau
juga swasta? Pembubaran RSBI tidak serta-merta besok.
-- M Nuh
Terkait Putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan keberadaan RSBI karena landasan hukum
pasal 50 ayat 3 UU No 20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Menteri
Pendidikan dan kebudayaan Mohammad Nuh belum secara tegas mengatakan akan
segera membubarkan RSBI.
"Kami akan
mempelajari detilnya dulu. Apalah putusan ini berlaku untuk sekolah milik
pemerintah atau juga swasta? Pembubaran RSBI tidak serta-merta besok,"
kata Nuh.
Suyanto,
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, kemendikbud, mengatakan
anggaran untuk sekolah RSBI sudah masuk dalam APBN 2013. Di tahap awal
pembentukan RSBI, pemerintah mengucurkan Rp 500 juta untuk tiap sekolah.
"Sekarang sekitar Rp 200 juta per tahun," kata Suyanto.
Wakil Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan Musliar Kasim, mengatakan anggaran
RSBI yang sudah dialokasikan di APBN 2013 bisa saja dialihkan untuk penerapan
Kurikulum 2013. Penerapan Kurikulum 2013 direncanakan Juni nanti
Sumber : Kompas
No comments:
Post a Comment
Silahkan tinggalkan pesan disini, tapi hindari spam ya...
Pastikan URL Anda tidak broken sebab penulis akan selalu mengunjungi Anda.
Terima kasih atas saran dan kritik Anda