Jakarta -- Pemerintah akan
membentuk tim bersama guna menindaklanjuti keterlambatan penyaluran tunjangan
guru periode 2012. Pembentukan tim ini untuk mencari solusi agar dana-dana
seperti ini nantinya tidak terhambat lagi penyalurannya
dan jelas akuntabilitasnya.
“Telah dibahas
bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kementerian Dalam Negeri, dan
Kementerian Agama. Masing-masing kementerian akan mengusulkan dua orang untuk
dibentuk tim bersama,” kata Inspektur Jenderal Kemdikbud Haryono Umar di
sela-sela pelantikan pejabat di Kemdikbud, Jakarta, Jumat (8/03/2013).
Haryono
mengungkapkan, pada 1 Juli 2012 telah ditransfer sebanyak Rp 40 triliun dana
tunjangan guru dari Kementerian Keuangan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD). Dari jumlah tersebut, kata dia, yang tersalurkan baru sebanyak
Rp 30 triliun. “Artinya, masih ada Rp 10 triliun yang belum disalurkan dan itu
adanya di pemerintah daerah,” katanya.
Atas temuan tersebut
pihaknya kemudian melaporkan ke KPK. Dia ingin mengetahui lebih lanjut
keberadaan uang tersebut dan konsekuensinya termasuk bunga dan lainnya. “Kami
tidak punya kewenangan. Karena kewenangan tersebut ada di inspektorat daerah,”
katanya.
Haryono
mengungkapkan, dari sebanyak Rp 10 triliun dana tunjangan guru yang belum
disalurkan tersebut terbanyak mengendap dan jumlahnya besar ada di
provinsi-provinsi di Pulau Jawa. Bahkan, kata dia, ada kabupaten kota yang
belum menyalurkannya. “Oleh karena itu, kita bawa ke KPK karena kita tidak
punya kewenangan. Yang penting upaya pencegahan dilakukan, tapi kalau dibiarkan
bisa jadi masalah,” katanya.
Haryono menjelaskan,
Itjen Kemdikbud telah melakukan audit investigasi terhadap tunjangan guru dan
dana alokasi khusus (DAK) di 10 provinsi. Dari audit tersebut, kata dia,
ditemukan anggaran yang dipotong, diendapkan, dan DAK yang bermasalah. “Memang
kita mendapatkan kondisi yang seperti itu,” katanya.
Itjen Kemdikbud,
lanjut Haryono, juga melakukan monitoring dan evaluasi di seluruh provinsi
dengan mengambil satu kabupaten kota sebagai sampel khusus untuk tahun 2012.
Dari hasil evaluasi tersebut diperoleh dana yang sudah ditransfer oleh
Kementerian Keuangan baru 30 persen yang disalurkan kepada guru. “Karena
melihat kondisi seperti ini, kita tidak ingin dana pendidikan ini menjadi mubazir.
Kualitas jadi tidak meningkat. Akhirnya kita minta kepada KPK untuk membahas
ini secara bersama-sama,” katanya. (ASW)
Sumber : Kemendiknas
No comments:
Post a Comment
Silahkan tinggalkan pesan disini, tapi hindari spam ya...
Pastikan URL Anda tidak broken sebab penulis akan selalu mengunjungi Anda.
Terima kasih atas saran dan kritik Anda