Berdasarkan PP Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional
Pendidikan (SNP), salah satu fungsi ujian nasional (SNP) adalah sebagai dasar
seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya. Implikasinya adalah hasil UN
SMA/SMK/MA dijadikan sebagai
salah satu pertimbangan atau persyaratan bagi
calon mahasiswa untuk masuk ke perguruan tinggi.
Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud, Nizam
mengatakan, tidak hanya perguruan tinggi di Indonesia yang menjadikan UN untuk
seleksi masuk. Perguruan tinggi di luar negeri juga memberlakukan hal yang sama
bagi calon mahasiswa Indonesia yang akan melanjutkan pendidikannya di perguruan
tinggi mereka. Ada passing
grade atau nilai
minimal UN yang harus dimiliki seorang lulusan SMA/SMK/MA jika ingin masuk ke
perguruan tinggi di luar negeri.
”University of Hongkong menggunakan passing grade untuk mendaftar di sana 8,5,” kata
Nizam di Jakarta, (26/01/2015). Ia mengatakan, University of Hongkong (UoHK)
merupakan salah satu universitas terbaik di Asia.
Bahkan di Malaysia, ujar Nizam, semua perguruan tinggi negeri
(PTN) di Malaysia menjadikan UN sebagai dasar seleksi masuk bagi calon
mahasiswa asal Indonesia. “Malaysia menggunakan skor 6,0,” katanya.
Nizam mengatakan, dengan begitu calon mahasiswa dari Indonesia
tidak perlu lagi mengikuti ujian internasional seperti SAT, IB, atau Cambridge.
Cukup dengan UN, mereka bisa masuk ke perguruan tinggi di luar negeri sesuai
persyaratan yang berlaku.
Penggunaan UN sebagai instrumen seleksi masuk perguruan tinggi
di Malaysia dan Hongkong tersebut bukan tanpa dasar. Sebelumnya, pada 16
Januari 2015 lalu delegasi UoHK telah datang ke Indonesia menemui Puspendik
Kemendikbud dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk membahas
penggunaan UN untuk seleksi masuk UoHK.
Sedangkan pada 29 Januari 2015 mendatang, Malaysia Qualification
Agency (MQA) juga akan datang ke Indonesia. Agenda mereka salah satunya akan
membahas penggunaan UN sebagai dasar seleksi masuk perguruan tinggi di
Malaysia. (Desliana
Maulipaksi)
Diambil dari berbagai sumber,
Situa resmi kemdikbud : http://www.kemdiknas.go.id/
No comments:
Post a Comment
Silahkan tinggalkan pesan disini, tapi hindari spam ya...
Pastikan URL Anda tidak broken sebab penulis akan selalu mengunjungi Anda.
Terima kasih atas saran dan kritik Anda