Kini
para guru tidak perlu resah lagi, sebab
Tunjangan Profesi Guru Tidak
Dihapus.Hali itu ditegaskan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kemendikbud, Sumarna Surapranata Perlu diketahui bahwa pemberian tunjangan
profesi guru itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen.
Dalam pasal 15 ayat 1 UU tentang Guru dan Dosen itu disebutkan,
penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang diterima guru meliputi gaji
pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa
tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat
tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.
Postingan ini penulis salin dari situs resmi Direktorat
Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud
Berikut berita lengkapnya…..
Tunjangan
Profesi Guru (TPG) tidak dihapus. Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, menanggapi isu adanya
rencana penghapusan tunjangan profesi guru.
"Nggak
ada yang bilang menghapuskan. Buktinya, tunjangan profesi guru tahun depan
sudah dianggarkan," ujar pria yang akrab disapa Pranata itu di Kantor
Kemendikbud, Jakarta, (28/9/2015).
Ia
mengatakan, untuk tahun 2016 sudah disiapkan anggaran sebesar Rp73 triliun
untuk tunjangan profesi guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) dan Rp7 triliun
untuk tunjangan profesi guru non-PNS dari APBN. Pemberian tunjangan profesi
guru itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen. Dalam pasal 15 ayat 1 UU tentang Guru dan Dosen itu disebutkan,
penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang diterima guru meliputi gaji
pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa
tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat
tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.
Terkait
dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),
Pranata mengimbau berbagai pihak agar tidak membuat interpretasi sendiri
tentang status tunjangan profesi guru karena pemberlakuan UU ASN itu. Aturan
mengenai tunjangan kinerja untuk guru PNS sesuai ASN masih menunggu Peraturan
Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan oleh Kemenpan-RB.
Dalam
pasal 80 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan, selain menerima
gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. Kemudian pasal 80 ayat 2 menyebutkan,
tunjangan tersebut meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Pranata
mengatakan, konten dalam UU ASN itu tidak serta merta dapat disimpulkan bahwa
tunjangan profesi guru bagi guru PNS akan dihapus karena tidak tercantum dalam
UU ASN.
"Perkara
apakah tunjangan kinerja itu sama dengan tunjangan profesi, kita tunggu
peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih khusus, atau peraturan
perundang-undangan di bawahnya, yaitu peraturan pemerintah (PP)," ujar
Pranata. (Desliana Maulipaksi)
Sumber : http://gtk.kemdikbud.go.id/post/tunjangan-profesi-guru-tidak-dihapus
No comments:
Post a Comment
Silahkan tinggalkan pesan disini, tapi hindari spam ya...
Pastikan URL Anda tidak broken sebab penulis akan selalu mengunjungi Anda.
Terima kasih atas saran dan kritik Anda