Jakarta --- Posisi
payung hukum penyelenggaraan perguruan tinggi semakin kuat dengan adanya
undang-undang pendidikan tinggi. Undang-undang ini mendukung beberapa hal dasar
seperti akses yang diperluas
dan kesetaraan. “Dengan disahkannya undang-undang pendidikan tinggi ini, akses
ke perguruan tinggi semakin luas,” demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Mohammad Nuh, saat melantik sembilan rektor di kantor Kemdikbud,
Jumat (20/07).
Adanya jaminan
akses masuk ke perguruan tinggi,
secara signifikan akan menyingkirkan
kesempatan terjadinya diskriminasi. Siapapun yang berprestasi dan memiliki
kemauan untuk belajar, bisa meniti karir hingga jenjang tertinggi. “Dengan
undang-undang pendidikan tinggi dimungkinkan, asalkan persyaratan terpenuhi,”
katanya.
Pemerintah juga
memberikan dukungan penuh pada pendidikan vokasi. Tanpa mengabaikan pendidikan
akademik, pendidikan vokasi didorong untuk berkembang. Apapun bentuk
penyelenggaraan perguruan tinggi, bisa sampai magister atau doktor, asal
persyaratan terpenuhi. “Sekarang tinggal kemampuan dan kemampuan ditingkatkan
untuk menggapai prestasi
tertinggi,” kata Mendikbud.
Peningkatan akses
bisa dicapai minimal dengan dua hal. Pertama, ketersediaan perguruan tinggi,
kedua, terjangkau oleh
masyarakat. Untuk menjamin hal dasar itulah, lanjut Menteri Nuh, dimasukkan
biaya operasional perguruan tinggi negeri (boptn) dalam undang-undang
pendidikan tinggi. “Agar ada jaminan,” tegasnya. (AR)
Sumber : Kemendiknas
No comments:
Post a Comment
Silahkan tinggalkan pesan disini, tapi hindari spam ya...
Pastikan URL Anda tidak broken sebab penulis akan selalu mengunjungi Anda.
Terima kasih atas saran dan kritik Anda