BOYOLALI,
KOMPAS.com
- Masa transisi setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pembubaran
rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI), sebaiknya dimanfaatkan
sekolah-sekolah yang berstatus RSBI untuk melakukan audit internal.
Audit ini
untuk menghindari korupsi atas dana-dana
bantuan pemerintah yang
dikucurkan selama ini.
"Audit ini harus
dilakukan, karena sebelum turun keputusan MK, hampir setiap sekolah RSBI
mendapatkan alokasi dana block grant dari pemerintah pusat. Dana ini
diperoleh sejak mulai dari awal pembentukan sekolah RSBI dan pemerintah pusat
rajin menggelontorkan dana besar tiap tahun untuk sekolah RSBI," ujar
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Boyolali,
Bramastia, Senin (21/1/2013) di Boyolali, Jawa Tengah.
Bramastia menegaskan,
selama ini pemerintah mengalokasikan anggaran berdasar jenjang sekolah RSBI,
misalnya dana untuk SD sekitar Rp 200 juta per tahun, untuk SMP sekitar Rp 300
juta per tahun dan SMA/SMK sekitar Rp 600 juta dari APBN. Bahkan, sekolah RSBI
ternyata juga mendapatkan dana yang berasal dari APBD dan masyarakat dengan
jumlah bervariasi selama ini.
Karena itu, Bramastia
menyarankan agar pada masa transisi eks sekolah RSBI hingga akhir tahun ajaran
2012/2013, seluruh eks sekolah RSBI, termasuk di Boyolali sebaiknya melakukan
audit internal untuk menghindari korupsi.
"Audit eks
sekolah RSBI harus dimaknai sebagai bentuk pertanggungjawaban eks sekolah RSBI
atas dana publik yang dipergunakan selama ini pasca
penghapusan program RSBI oleh MK. Bagaimanapun juga, setiap dana publik yang
dipergunakan wajib hukumnya untuk dipertanggungjawabkan, baik dana yang
bersumberkan dari APBN, APBD ataupun dana yang dipungut langsung dari
masyarakat," tegas Bramastia.
Jika perlu, untuk transparansi, masyarakat harus berperan aktif untuk
melakukan permintaan audit ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada eks sekolah
RSBI di Boyolali. Alasannya, sesuai dengan Undang-Undang BPK No. 15 tahun 2006,
Pasal 6 ayat (1) bahwa BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara.
Khusus untuk
Boyolali, menurut Bramastia, saat ini memang ada lima sekolah yang berstatus
RSBI, yakni SMAN I Boyolali, SMKN I Boyolali, SMKN I Mojosongo, SMPN I dan SMPN
II Boyolali
Ia menilai,
pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terhadap Pasal
50 Ayat 3 Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 tentang RSBI pada sidang
putusan 8 Januari 2013 lalu, nasib eks sekolah RSBI menjadi serba dilematis
dalam pengelolaan anggarannya. Kini, eks sekolah RSBI sudah tak lagi memiliki
kekuatan hukum yang mengikat dalam mengelola dana yang selama ini tergolong
melimpah.
Sumber : Kompas.com
Penulis : Sonya Helen Sinombor
Editor :
Rusdi
Amral
No comments:
Post a Comment
Silahkan tinggalkan pesan disini, tapi hindari spam ya...
Pastikan URL Anda tidak broken sebab penulis akan selalu mengunjungi Anda.
Terima kasih atas saran dan kritik Anda