Kota Depok --- Uang kuliah tunggal (UKT) perguruan tinggi
negeri (PTN) akan diberlakukan mulai Tahun Pelajaran 2013/2014, Agustus
mendatang. Hal tersebut dipastikan oleh
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Kemdikbud Djoko Santoso, usai penutupan Rembuk Nasional Pendidikan dan
Kebudayaan 2013, di Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Selasa (12/02).
Meski masih dilakukan
dalam beberapa bulan, Djoko mengatakan berbagai persiapan telah dilakukan.
Salah satunya adalah menyiapkan standar satuan biaya operasional pendidikan
tinggi. “Dalam unit cost ada dua bagian yaitu standar biaya dan tarif
maksimum, atau yang dikenal dengan harga eceran tertinggi (HET),” kata Djoko.
Standar yang akan
keluar secara periodik ini ditetapkan dengan mempertimbangkan capaian Standar
Nasional Pendidikan Tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah.
Tarif maksimum yang
dikenakan kepada mahasiswa memiliki ketentuan jumlahnya di bawah standar biaya.
Karena telah ditanggung oleh pemerintah dengan bantuan operasional
perguruan tinggi negeri (BOPTN). “Dengan diberlakukannya UKT dan BOPTN, maka
perguruan tinggi tidak lagi menarik uang pangkal. Mahasiswa hanya wajib
membayar SPP,” sahut Djoko.
Secara terpisah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Mohammad Nuh menyampaikan, standar satuan biaya ini menjadi
dasar untuk mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara untuk PTN, "Nanti SPP tidak boleh lebih tinggi dari unit cost,"
katanya.
Mendikbud menambahkan,
BOPTN merupakan instrumen kontrol finansial untuk menetapkan biaya yang
ditanggung oleh mahasiswa. “Tujuan akhirnya adalah meringankan beban yang harus
ditanggung oleh mahasiswa,” katanya.(ASW/AR)
Sumber : Kemendiknas
No comments:
Post a Comment
Silahkan tinggalkan pesan disini, tapi hindari spam ya...
Pastikan URL Anda tidak broken sebab penulis akan selalu mengunjungi Anda.
Terima kasih atas saran dan kritik Anda