Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah
ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 7 Mei 2013, tidak
serta merta menghapus Ujian Nasional jenjang SD.
Ini
ditegaskan Mendikbud Mohammad Nuh, berkait dengan pemberitaan di beberapa media
massa yang menyimpukan PP Nomor 32 itu telah menghapus pelaksanaan UN jenjang
SD dan sederajat.
"PP tersebut tidak serta merta menghapus UN tingkat
SD/MI/SDLB dan sederajat. Mohon dibaca hati-hati," katanya.
Mohammad
Nuh usai apel akbar dalam rangka memperingati hari lahir Nahdatul Ulama (NU)
ke-90 di Stadion Mandala Krida, Yogyakarta, Rabu (15/5) mengatakan, dalam PP
tersebut, disebutkan pemerintah menugaskan Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP) untuk menyelenggarakan ujian nasional yang diikuti peserta didik pada
setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur
nonformal kesetaraan.
"Itu
bunyi Pasal 67 ayat (1). Pasal yang sama ayat (1a) menyebutkan, ujian nasional
untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud,
dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat. Ayat 1a-nya
dikecualikan. Artinya bisa jadi pengertiannya itu, yang menyelenggarakannya
bukan lagi BSNP. Sekarang itu kan yang dominan, soal untuk UN SD dikembangkan
oleh provinsi 75 persen, dan 25 persen dari pusat. Kita berikan
kisi-kisinya," katanya menjelaskan.
Konvensi
Menurut
Nuh, nasib pelaksanaan UN akan ditentukan melalui konvensi nasionai. Konvensi
pendidikan direncanakan digelar September 2013. "Jadi, nasib ujian
nasional akan ditentukan nanti melalui konvensi. Jika setiap tahun selalu saja
ramai mempermasalahkan ujian nasional, bisa habis energi," katanya.
Nuh
mengatakan, perlu pencermatan dalam mengartikan kalimat dalam peraturan
tersebut. "Memang ada pengecualian, tetapi bisa saja bukan BSNP yang
menyelenggarakan ujian nasional," ucapnya.
Karena
itu, kata Mendikbud, nasib UN tunggu saja nanti hasil konvensi nasional. “Jika
dihapus maka apa gantinya. Atau jika dipertahankan, bagaimana
pelaksanaannya," ujarnya. Ditanya soal wacana penghapusan UN tingkat
Sekolah Dasar (SD), Nuh mengatakan, itu juga ditentukan pada konvensi nasional.
Dia menyebut Pasal 72 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)
jelas menerangkan soal itu.
Dalam
kesempatan yang terpisah, Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Kemdikbud, Ibrahim
Bafadal mengatakan, meski UN ini ditiadakan, bukan berarti tidak ada alat
evaluasi bagi anak-anak yang duduk di bangku SD untuk ke jenjang selanjutnya.
"Benar ada PP tersebut. Tapi bukan berarti UN hilang lalu tidak ada ujian
sama sekali. Bukan seperti itu," katanya. (DM)
No comments:
Post a Comment
Silahkan tinggalkan pesan disini, tapi hindari spam ya...
Pastikan URL Anda tidak broken sebab penulis akan selalu mengunjungi Anda.
Terima kasih atas saran dan kritik Anda