Ujian nasional (UN) tahun ini akan kembali diselenggarakan pada
13-15 April 2015 untuk SMA/SMK/sederajat dan 4-6 Mei 2015 untuk SMP/sederajat.
Kebijakan UN tahun ini tidak lagi berfungsi sebagai
penentu kelulusan siswa.
Sekolah diberikan kewenangan menilai secara komprehensif seluruh komponen pada
siswa untuk menyatakan tamat atau tidaknya peserta didik dari jenjang
pendidikan tertentu.
Demikian salah satu isi dalam jumpa pers yang disampaikan oleh
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan, di kantor
Kemendikbud, Jakarta, Jumat (23/1/2015). “Kementerian menyadari, kita tidak
bisa menilai mutu layanan pendidikan semata-mata dari satu indikator. UN hanya
satu dari sekian banyak indikator dalam standar nasional pendidikan. Dalam
konteks evaluasi hasil belajar, UN bukan hanya satu-satunya, tetapi satu dari
banyak indikator untuk menilai kinerja layanan pendidikan,” tutur Mendikbud di
hadapan para awak media.
Ia menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, siswa sesungguhnya berhak mengetahui
capaian kompetensinya dan negara berkewajiban memenuhi hak itu. “Jadi
pengukuran capaian standar kompetensi lulusan adalah peran negara untuk
memenuhi hak peserta didik,” tambahnya.
Mendikbud mengatakan, UN seharusnya memberi dampak positif bagi
siswa, guru, dan komunitas pendidikan yang lebih luas lagi. Namun, kenyataan di
lapangan justru menimbulkan perilaku negatif, seperti terjadinya kecurangan,
siswa mengalami distress, dan lain-lain. “Mengapa ini terjadi? Karena sifat
ujiannya itu high-stake testing. Nah, kita ingin mengubahnya,” ucap Mendikbud.
Maka, upaya perbaikan yang dilakukan adalah dengan memperbaiki
mutu pendidikan melalui berbagai alat pengukuran yang bukan hanya UN,
memberikan otonomi pada sekolah dan mengurangi tekanan yang tidak perlu, dengan
cara memisahkan ujian nasional dari kelulusan. “Kita juga ingin memperbaiki
sistem penilaian menjadi lebih bermakna, dan mendorong pembelajaran serta
integritas,” kata Mendikbud.
Dari upaya perbaikan itu, Mendikbud memaparkan rencana perubahan
yang akan terjadi pada UN tahun ini. Pertama, UN tidak untuk kelulusan. Sekolah
sepenuhnya diberikan kewenangan mempertimbangkan seluruh aspek dari proses
pembelajaran, termasuk komponen perilaku siswa untuk menentukan lulus tidaknya
mereka dari jenjang pendidikan tertentu.
Kedua, UN dapat ditempuh lebih dari sekali. “Bagi mereka yang
hasilnya kurang, punya kesempatan memperbaiki dan mengambil ujian ulang. Karena
tujuan UN kan bukan menjadi hakim, tapi alat pembelajaran. Kita ingin mengubah
UN dari sekadar alat menilai hasil belajar, tetapi alat untuk belajar,”
tandanya.
Ketiga, UN wajib diambil minimal satu kali oleh setiap peserta
didik. “Tahun ini kita tidak menyelenggarakan ujian ulang, karena 2015 ini
transisi. Konsep ini akan diterapkan tahun depan. Bagaimana caranya? Awal
semester akhir peserta didik sudah dapat mengambil UN. Dan bila diperlukan ada
perbaikan, maka mereka bisa melakukan perbaikan di akhir semester akhir. Tapi
ini baru bisa diterapkan di 2016,” ungkap Mendikbud. (Ratih Anbarini)
Postingan ini diambil langsung dari situs resmi kemendiknas
dengan judul Kebijakan UN Diubah untuk Kuatkan Tujuan
dan Fungsi UN selengkapnya baca di http://www.kemdiknas.go.id/
No comments:
Post a Comment
Silahkan tinggalkan pesan disini, tapi hindari spam ya...
Pastikan URL Anda tidak broken sebab penulis akan selalu mengunjungi Anda.
Terima kasih atas saran dan kritik Anda