Untuk
diketahui pada tahun 2015 ini BKN melakukan Pendataan Ulang PNS secara serentak
seluruh Indonesia selam satu bulan penuh, yang diumumkan sejak tanggal 1 – 30
September 2015. dimana setiap PNS wajib Melakukan registrasi dengan Mengin-input
datanya secara online melakui Portal BKN.
Namun
saat ini banyak bermunculan keluhan dari PNS yang hendak register online di
website e-PUPNS,
mengalamai kesukaran dalam entri data yang diminta oleh
e-PUPNS PNS, lantaran sering mengalami ganguan jaringan Internet Server di
e-PUPNS.
Regestrasi
ulang PNS secara elektronik ikut di komentari oleh Wakil Ketua Komisi II DPR
Ahmada Riza Patria, Beliau meminta Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memberikan
Kemudahan kepada PNS yang melakukan registrasi ulang dengan mengguanakan Sistem
Pendaftaran Ulang PNS (e-PUPNS).
Lemotnya
Server PUPNS
Pasalnya
saat ini banyak bermunculan keluhan dari PNS yang hendak register online di
website e-PUPNS, mengalamai kesukaran dalam entri data yang diminta oleh
e-PUPNS PNS, lantaran sering mengalami ganguan jaringan Internet Server di
e-PUPNS.
"Riza
pun mengatakan bahwa PNS harusnya dipermudahh agar tidak sampai menimbulkan
keresahan".
Politikus
Ferindra tersebut meminta agar Badan Kepegawaian Nasional melakukan Upaya cepat
dan Tepat dalam menangani masalah server e-PUPNS agar PNS mudah
melakukan Registrasi. Ia pun meminta Pemerintah untuk meneyelesaikan maslah
teknis dengan Cepat.
Menurutnya
dengan upaya memperbaiki server akan mempercepat penyelesaian PUPNS
secara online sehingga tidak menimbulkan keresahan PNS berkepanjangan. Ia pun
mengatakan bahwa jangan sampai ada PNS yang gagal meregistrasikan ulang data
dirinya hanya karena server yang tidak bersahabat ini.
Terlebih
lagi Tidak semua Daerah Indonesia memiliki Jaringan Internet dengan kecepatan
tinggi untuk mengakses Server tersebut lantaran Geografis Indonesia sendiri.
Untuk
diketahui pada tahun 2015 ini BKN melakukan Pendataan Ulang PNS secara serentak
seluruh Indonesia selam satu bulan penuh, yang diumumkan sejak tanggal 1 – 30
September 2015. dimana setiap PNS wajib Melakukan registrasi dengan Mengin-input
datanya secara online melakui Portal BKN.
Dampak
yang diberikan untuk PNS yang tidak mendaftarakan diri dalam E PUPNS memang
tidak main – main. Salah-satunya adalah dengan anggapan bahwa PNS yang
bersangkutan tersebut sudah mengundurkan Diri atau Sudah dianggap Pensiun, Oleh
karena itu E PUPNS ini Akan memberikan dampak yang besar pada PNS.
Apabila
tidak Melakukan Pendataan Sampai deadline yang terlah ditentukan pada tangal 30
september 2015 , pegawai yang bersangkitan tidak dapat pelayanan kepegawaian.
Namun jika Sampai 31 Desember dan bahkan Portalnya sudah ditutup per tanggal 1
Januari 2016 maka PNS yang Bersangkuta Tak akan mendapatkan Pelayanan.
Sumber
: http://www.infoptk.com/
No comments:
Post a Comment
Silahkan tinggalkan pesan disini, tapi hindari spam ya...
Pastikan URL Anda tidak broken sebab penulis akan selalu mengunjungi Anda.
Terima kasih atas saran dan kritik Anda