Beredar
kabar adanya wacana penghapusan program sertifikasi guru yang di dalamnya
termasuk kegiatan pelatihan guru, sempat membuat sebagian besar guru was-was.
Kabar ini beredar melalui media sosial (medsos) yang kemudian menjadi viral di
kalangan para guru.
Kepastian
Mendikbud : Muhadjri Effendy
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjri Effendy memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak dihapus. Kebijakan positif positif terkait guru dan tenaga pendidikan akan terus berlanjut TPG dan program sertifikasi profesi guru.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjri Effendy memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak dihapus. Kebijakan positif positif terkait guru dan tenaga pendidikan akan terus berlanjut TPG dan program sertifikasi profesi guru.
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan
positif terkait guru dan tenaga pendidikan akan terus berlanjut, termasuk
tunjangan profesi guru (TPG) dan program sertifikasi profesi guru. Hal tersebut
ditegaskannya terkait isu yang beredar, bahwa Kemendikbud akan menghapus
program sertifikasi guru yang di dalamnya termasuk kegiatan pelatihan guru.
“Untuk
kegiatan guru yang sudah berjalan masih dapat terus dijalankan,” ujar Mendikbud
Muhadjir, Jumat (29/7/2016), di Jakarta. Tunjangan profesi guru merupakan
amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Mendikbud mengatakan,
kedua peraturan tersebut mengamanatkan tunjangan profesi guru diberikan kepada
guru yang telah memenuhi persyaratan dan telah tersertifikasi.
“Sudah
jelas diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut. Amanat
ini harus kita laksanakan,” katanya.
Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Sumarna Surapranata
mengatakan, untuk tahun 2016, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk
tunjangan profesi guru, baik guru PNS maupun bukan PNS.
Tahun
ini, kata Dirjen GTK, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar 71 triliun
untuk guru PNS Daerah, dan hampir 8 triliun untuk guru bukan PNS yang memiliki
sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi, antara lain telah
mengajar 24 jam. “Pemilik sertifikat pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh tunjangan profesi setara
dengan gaji pokok” tutur pria yang akrab disapa Pranata itu.
Bagaimana
Menurut PGRI ?
Dewan
Pertimbangan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI)
Abduhzen menyatakan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak mungkin dihapus selama
belum ada aturan baru. Ia pun memastikan kabar soal penghapusan TPG oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak benar.
“TPG tidak mungkin dihapus selama Undang-undang guru dan dosen tidak direvisi atau ada aturan baru,” ujar Abduhzen. Sebab, melalui aturan ini, pemerintah dituntut membayar TPG kepada para guru yang telah ditentukan.
Pada kesempatan sama, Abduhzen juga ingin mengusulkan saran kepada pemerintah agar sistem pembayaran TPG guru disamakan dengan dosen. Dengan kata lain, sistemnya pembayaran TPG bisa bersamaan waktunya dengan pencairan gaji pokok.]
“TPG tidak mungkin dihapus selama Undang-undang guru dan dosen tidak direvisi atau ada aturan baru,” ujar Abduhzen. Sebab, melalui aturan ini, pemerintah dituntut membayar TPG kepada para guru yang telah ditentukan.
Pada kesempatan sama, Abduhzen juga ingin mengusulkan saran kepada pemerintah agar sistem pembayaran TPG guru disamakan dengan dosen. Dengan kata lain, sistemnya pembayaran TPG bisa bersamaan waktunya dengan pencairan gaji pokok.]
Menurut
Abduhzen, sistem seperti itu sudah diterapkan di lingkungan dosen sedangkan
guru tidak. Bahkan, pencairan TPG guru acap mengalami keterlambatan karena
alasan beberapa hal. “Kita sudah sampaikan ini tapi belum ada jawaban. Ya ini
mungkin harus melihat ketentuan apa dulu yang perlu diubah,” tutupnya.
Postingan
ini disalin langsung dari http://jetjetsemut.blogspot.co.id/
Gambar
: dari internet
No comments:
Post a Comment
Silahkan tinggalkan pesan disini, tapi hindari spam ya...
Pastikan URL Anda tidak broken sebab penulis akan selalu mengunjungi Anda.
Terima kasih atas saran dan kritik Anda