Jakarta--Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menegaskan kembali bahwa tidak boleh ada pungutan pada saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri. Ketentuan ini sebagaimana diatur melalui peraturan bersama Mendiknas dan Menteri Agama tentang PPDB. Namun demikian, tidak boleh dilarang jika ada orang tua yang mau menyumbang.
"Tidak boleh ada pungutan yang dikaitkan dengan penerimaan. Kalau ada, sekolah harus mengembalikan," katanya usai menerima Forum Pelajar Indonesia di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta (8/07).
Mendiknas menyampaikan, sifat sumbangan dari masyarakat adalah sukarela, tidak mengikat, dan jumlahnya tidak boleh ditentukan. Waktu pemberiannya pun tidak harus pada bulan Agustus dan September. "Ruh dari sumbangan itu adalah kesukarelaan. Pendidikan dasar itu pendidikan wajib dan undang-undangnya sudah menyatakan bebas biaya. Ini harus kita lindungi, sehingga pemerintah daerah harus all out membantu," ujarnya.
Mendiknas mengatakan, kepala sekolah yang terbukti bersalah melakukan pungutan maka selain harus mengembalikan uangnya akan mendapatkan sanksi. Bentuknya, kata dia, tidak harus dengan pemecatan, tetapi terkait dengan kinerja kepala sekolah. "Tidak harus dicopot, tetapi menjadi bagian dari rapor kepala sekolah.(aline\lian)
No comments:
Post a Comment
Silahkan tinggalkan pesan disini, tapi hindari spam ya...
Pastikan URL Anda tidak broken sebab penulis akan selalu mengunjungi Anda.
Terima kasih atas saran dan kritik Anda