HELLO..

HELLO.....WELCOME TO THE SECRET OF MATHEMATICS ...BLOG PEMBELAJARAN MATEMATIKA INI DIPERSEMBAHKAN BAGI ANDA YANG INGIN SUKSES ....SALAM SUKSES ...SUKSES ANDA SUKSES KITA SEMUA......CERDAS KREATIF DAN INOVATIF MODAL KESUKSESAN KITA

Aug 1, 2011

RAGAM IURAN SEKOLAH AKAN DIATUR....


Jakarta -- Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) akan mengeluarkan aturan mengenai ragam iuran masuk sekolah. Berdasarkan hasil pemantauan tim investigasi, masih ada sekolah-sekolah  yang mengadakan iuran pada penerimaan peserta didik baru. Beberapa di antaranya adalah iuran seragam sekolah, uang buku, pembangunan/gedung, dan administrasi pendaftaran.

Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh menuturkan, saat ini regulasi yang mengatur keragaman iuran tersebut tengah dipersiapkan. "Dalam waktu satu pekan, regulasi tersebut diharapkan sudah rampung," katanya saat memberikan keterangan pers di Gedung A Kemdiknas, (1/08/2011). Hadir pula Inspektur Jenderal Kemdiknas Musliar Kasim.

Kegiatan pemantauan dilakukan Inspektorat Jenderal Kemdiknas bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri. Sasarannya adalah sekolah di 84 kabupaten/kota di 33 provinsi dengan sampling di 1.289 sekolah. Pemerinciannya, 675 sekolah dasar (SD), 414 sekolah menengah pertama (SMP), 133 sekolah menengah atas (SMA), dan 67 sekolah menengah kejuruan (SMK).

Dari sisi tren, sebenarnya ada penurunan persentase iuran jika dibandingkan tahun sebelumnya. Mendiknas mencontohkan, iuran seragam sekolah pada tahun ajaran 2010/2011 persentasenya 52 persen, sedangkan pada tahun ini turun menjadi 46,7 persen. Uang buku tahun lalu 16,2 persen, tahun ini turun menjadi 14,2 persen.

Meskipun demikian, penurunan tersebut bukan menjadi perhatian utama. Semestinya, kata Mendiknas, ada iuran yang benar-benar tidak ada lagi di SD dan SMP. "Iuran-iuran yang benar-benar tidak boleh yaitu SPP, uang ujian, uang laboratorium, administrasi pendaftaran, dan uang gedung."

Dari hasil pemantauan penerimaan peserta didik baru yang dilakukan pada 18-22 Juli, ada enam provinsi yang menarik iuran SPP pada tingkat SD, yaitu Provinsi  Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.     Pada jenjang SMP ada sepuluh provinsi yang masih menarik iuran SPP yaitu Aceh, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat.

Sedangkan untuk iuran seragam dan uang buku, masih dalam batas toleransi. Namun, toleransi tersebut harus dicarikan skema yang tepat agar tidak memberatkan siswa dan orang tua. "Uang seragam dan uang buku masih dalam batas toleransi karena melekat kepada personal (siswa)," kata Menteri Nuh.   Selain itu, dengan membeli dalam jumlah banyak akan mendapatkan harga lebih murah. "Fakta di lapangan sangat beragam. Ada kalanya justru sangat membantu karena belinya banyak, sehingga memungkinkan mengangsur," katanya.

Namun, untuk seragam dasar yaitu merah-putih untuk SD dan biru-putih untuk SMP harus diberikan kebebasan bagi peserta didik untuk membelinya. Syaratnya, tidak boleh memaksa dan harganya masuk kategori wajar di daerah setempat. "Seragam merah-putih atau biru-putih itu dijual bebas, tetapi kalau seragam sifatnya tipikal sekolah, biasanya diadakan oleh sekolah.  Kalau dilarang semua bisa jadi akan lebih berat, seandainya dia tinggal di pelosok maka harus pergi ke kota," ucap Menteri Nuh. (lian/aline/agung)
Sumber : Kemendiknas

1 comment:

Silahkan tinggalkan pesan disini, tapi hindari spam ya...
Pastikan URL Anda tidak broken sebab penulis akan selalu mengunjungi Anda.
Terima kasih atas saran dan kritik Anda

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...