Nah..bersiaplah para guru untuk menunjukkan
keprofesionalitasnya mengingat sebentar lagi tunjungan anda yaitu tunjangan
profesi guru ( TPG ) akan segera dihapus.Karena sebentar lagi pemerintah
berencana mengganti/menghapus tunjangan profesi guru (TPG) dengan tunjangan
kinerja setelah melalui pengamatan kinerja dan seleksi kompetensi guru.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata
mengatakan, dasar penghapusan TPG karena tidak semua guru berkinerja bagus
meskipun telah mendapat tunjangan itu. Kemendikbud pun menggariskan bahwa
insentif kepada guru akan diberikan sesuai dengan kompetensi dan kinerja.
”Ini artinya TPG harus disesuaikan.
Pemerintah ingin secepatnya insentif berbasis kompetensi dan kinerja itu
(direalisasi),” katanya di Jakarta kemarin.
Pranata. menerangkan, penghapusan
TPG sah dilakukan mengingat dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN)
disebutkan bahwa besaran gaji PNS tergantung pada kinerja. ”Ke depan, tunjangan
harus disesuaikan dengan tiga komponen uji yang akan dilakukan Kemendikbud,
yakni penilaian kinerja guru (PKG), uji kompetensi guru (UKG), dan prestasi
siswa,” ujarnya.
Pranata melanjutkan, reformasi
tunjangan guru akan dimulai tahun ini dengan penerapan UKG pada 19 November- 27
November. Selain itu akan dilaksanakan pula penilaian kinerja guru untuk
memastikan kualitas dan transparansi evaluasi kinerja mereka. Dua hal itu akan
menjadi menu pada pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). ”Jadi rapor
guru nantinya harus terdiri atas PKG, UKG, dan prestasi belajar. Adanya PKB ini
merupakan terobosan baru pelatihan guru,” ujarnya. Guru besar FakultasI lmu
Pendidikan Universitas Negeri Jakarta Hafid Abbas menilai sertifikasi guru
melalui portofolio dan pelatihan 90 jam tak lebih dari formalitas belaka. Guru
tidak dilatih, melainkan hanya diberi sertifikat secara cuma-cuma. Hafid
mendukung revisi sertifikasi guru karena tidak memberi dampak perbaikan atas
mutu pendidikan nasional.
Padahal penyelenggaraannya telah
menguras 2/3 dari total anggaran pendidikan yang mencapai 20% APBN. ”Pada 2010
biaya sertifikasi mencapai Rp110 triliun. Namun Bank Dunia memublikasi guru
yang sudah sertifikasi dan yang belum ternyata menunjukkan prestasi yang
relatif sama,” tuturnya. Hafid menegaskan, ada tiga implikasi dari program
sertifikasi yang mesti dibenahi. Pertama, Kemendikbud harus menghilangkan pola
formalitas penyelenggaraan program sertifikasi guru. Kedua, kaitkan sertifikasi
dengan pembenahan mekanisme pengadaan dan perekrutan calon guru di perguruan
tinggi. Ketiga, sertifikasi guru harus diselenggarakan berbasis kelas.
Selama ini mereka yang mengikuti
pelatihan tidak dirancang untuk mengamati kompetensinya mengajar di kelas.
”Akibatnya sertifikasi guru tidak berdampak pada peningkatan mutu,” urainya.
Sumber : koran-sindo.com
No comments:
Post a Comment
Silahkan tinggalkan pesan disini, tapi hindari spam ya...
Pastikan URL Anda tidak broken sebab penulis akan selalu mengunjungi Anda.
Terima kasih atas saran dan kritik Anda