Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK)
Kemendikbud melakukan kerja sama dengan tiga bank nasional milik pemerintah
dalam hal penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Kerja sama dengan mitra
kerja tersebut disepakati secara resmi
dalam bentuk penandatanganan Nota
Kesepahaman antara Ditjen GTK Kemendikbud dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI),
Bank Nasional Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri tentang Penyediaan dan
Penggunaan Jasa Perbankan hari ini di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta.
Nota kesepahaman ini adalah salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan
pelayanan terhadap guru.
“Hari ini pada akhirnya kita tanda
tangani MoU (Memorandum of Understanding atau nota kesepahaman,-), ini memang
menjadi program pemerintah sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005
Pasal 14 dan 15, tunjangan profesi dibayarkan satu kali gaji pokok,” demikian
disampaikan Direktur Jenderal GTK Kemendikbud, Sumarna Surapranata, pada saat
memberikan sambutan pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ditjen
GTK Kemendikbud dengan BRI, BNI, dan Bank Mandiri tentang Penggunaan Jasa
Perbankan di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Sumarna menyebutkan, anggaran TPG
tahun ini sekitar Rp 70 triliun yang ditransfer ke kabupaten/kota di seluruh
Indonesia untuk guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah dan sekitar Rp
6,9 triliun untuk guru non-PNS. Tahun depan, kata dia, anggarannya naik menjadi
sekitar Rp 80,6 triliun terdiri dari Rp 73,6 triliun untuk guru berstatus PNS
Daerah dan sekitar Rp 7 triliun untuk guru non-PNS. “Naik menjadi sekitar Rp
80,6 triliun karena jumlah guru yang memiliki sertifikat pendidik naik, akan
ada sekitar 166.000 guru yang disertifikasi, ada kenaikan gaji pokok, ada
kenaikan pangkat dan golongan,” katanya.
Sumarna menjelaskan, pemilihan
ketiga bank nasional pemerintah dalam penyaluran TPG ini dikarenakan memiliki
akses atau jaringan ke seluruh wilayah di Indonesia. TPG, kata dia, harus
disalurkan tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran. Namun, tidak hanya TPG
saja yang disalurkan melalui ketiga mitra kerja tersebut tetapi juga ke depan
akan menyalurkan tunjangan khusus, subsidi tunjangan fungsional, dan subsidi
peningkatan kualifikasi akademik kepada guru-guru yang akan meningkatkan
kualifikasi akademik ke jenjang yang lebih tinggi.
Sumarna menegaskan, melalui nota
kesepahaman ini harus terwujud tiga prinsip dasar dalam
bermitra yaitu mutual trust (saling
percaya,-), mutual respect (saling menghormati,-), dan mutual benefit (saling
menguntungkan,-) antara pihak-pihak yang bekerja sama. Dari MoU ini, kata dia,
tentu ada keuntungan bagi ketiga bank yang bemitra tetapi keuntungan tersebut
sudah pasti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Benefit
(keuntungan,-) untuk Kemendikbud banyak, salah satunya penyaluran jadi apik,
jadi smooth (halus,-) mudah mengeceknya, dan mudah memeriksa siapa yang belum
dapat dan siapa yang sudah dapat,” ujarnya.
Sumarna mengimbau, agar ketiga mitra
kerja tersebut meberikan pelayanan khusus bagi guru-guru yang berdedikasi dan
atau berprestasi. Pelayanan khusus tersebut seperti diskon khusus pembelian
tiket kereta api, pembelian buku di toko buku, diskon khusus di
restoran-restoran, dan lainnya jika menggunakan kartu debit atau kartu kredit
ketiga bank tersebut. “Kami meminta teman-teman bank, special treatment
(pelayanan khusus,-) untuk guru-guru kita yang hebat, muliakan yang
berdedikasi, kita punya 3.015.315 guru hari ini,” tuturnya. (Agi Bahari)
Postingan ini disalin langsung dari
situs resmi Kemendikbud
RI
No comments:
Post a Comment
Silahkan tinggalkan pesan disini, tapi hindari spam ya...
Pastikan URL Anda tidak broken sebab penulis akan selalu mengunjungi Anda.
Terima kasih atas saran dan kritik Anda